Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, Kamis (7/9/2023).
Pemeriksaan untuk memintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama, yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.
"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).