Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pansus DPR: RUU Daerah Kepulauan Harus Jamin Fiskal dan Konektivitas

4 min read
Pansus DPR: RUU Daerah Kepulauan Harus Jamin Fiskal dan Konektivitas
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa pembentukan RUU tentang Daerah Kepulauan tidak boleh sekadar berhenti pada pengakuan status geografis. Menurutnya, undang-undang ini harus memberikan kepastian hukum operasional yang berdampak langsung pada pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau, dan peningkatan standar pelayanan publik di daerah berbasis maritim. (Dok. DPR RI)
  • Pansus DPR menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus menghadirkan kepastian hukum untuk pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau, dan peningkatan layanan publik di wilayah maritim.

  • RUU didorong untuk menekan ketimpangan serta biaya logistik, energi, pendidikan, dan kesehatan di pulau terisolasi; delapan fraksi telah menyerahkan DIM sebelum pembahasan dengan Kemendagri.

  • Pemkot Ternate dan akademisi meminta Dana Khusus Kepulauan menghitung beban geografis, memperkuat kewenangan laut, serta mendukung pendanaan layanan dasar dan pengurangan ketimpangan fiskal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa pembentukan RUU tentang Daerah Kepulauan tidak boleh sekadar berhenti pada pengakuan status geografis. Menurutnya, undang-undang ini harus memberikan kepastian hukum operasional yang berdampak langsung pada pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau, dan peningkatan standar pelayanan publik di daerah berbasis maritim.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaelani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (30/9/2026). Agenda kunspek yang berlangsung di Ternate ini bertujuan menyerap masukan komprehensif dari jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, serta kalangan akademisi guna menyempurnakan draf RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025–2029 tersebut.

"Potensi kelautan nasional kita sangat besar, namun kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap PDB masih belum optimal. Di sisi lain, ratusan pulau berpenghuni di provinsi berciri kepulauan seperti Maluku Utara masih menghadapi tingginya cost of distance dan keterbatasan jangkauan layanan dasar. Karena itu, karakteristik kepulauan adalah identitas konstitusional sesuai Pasal 25A UUD 1945 yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif negara," ujar Jaelani.

  1. 1. RUU Daerah Kepulauan didorong tekan ketimpangan dan biaya tinggi

    ilustrasi undang-undang (unsplash.com/sasun1990)
    ilustrasi undang-undang (unsplash.com/sasun1990)

    Jaelani juga menambahkan, perlakuan khusus bagi daerah kepulauan bukan bentuk privilese atau keistimewaan semata, melainkan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Terlebih, dorongan penyelesaian RUU ini juga sejalan dengan amanat Pidato Kenegaraan Presiden.

    "Negara harus hadir mengintervensi ketimpangan ini melalui pendekatan prosperity dan security. Pengaturan khusus RUU ini sangat mendesak agar biaya tinggi logistik, energi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan di pulau-pulau terisolasi tidak lagi membebankan masyarakat maupun pemerintah daerah," tegasnya.

    Lebih lanjut, Jaelani mengungkapkan bahwa seluruh fraksi (8 Fraksi) di DPR RI kini telah mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pansus pun dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri pada 6 Oktober mendatang untuk menerima DIM versi pemerintah guna memasuki tahap harmonisasi.

  2. 2. Dana Khusus Kepulauan diminta perhitungkan beban geografis

    ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

    Satu suara dengan Pansus DPR RI, Pemerintah Kota Ternate menyambut baik dorongan regulasi afirmatif tersebut. Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman mengungkapkan bahwa kondisi geografis wilayahnya yang membawahi Pulau Ternate hingga pulau-pulau terluar seperti Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), menuntut biaya dan waktu pelayanan yang jauh lebih besar dibanding wilayah daratan.

    "Bagi Kota Ternate, RUU Daerah Kepulauan sangat penting karena karakteristik kepulauan secara nyata memengaruhi biaya dan pola penyelenggaraan pemerintahan. Kami memandang daerah kepulauan membutuhkan kebijakan afirmatif yang tidak hanya mengakui karakteristik geografisnya, tetapi juga memberikan konsekuensi nyata dalam pembiayaan, kewenangan, konektivitas, dan standar pelayanan publik," papar Tauhid Soleman.

    Tauhid Soleman juga menyoroti perlunya pembenahan indikator Dana Khusus Kepulauan (DKK) agar mengkompensasi beban biaya pelayanan objektif daerah, sekaligus memberikan penguatan nomenklatur daerah serta status urusan pemerintahan.

    "Selama ini ukuran seperti jumlah penduduk dan luas daratan belum sepenuhnya menggambarkan biaya pelayanan di wilayah kepulauan. Ke depan, perlu dipertimbangkan faktor jumlah pulau berpenghuni, luas wilayah laut, jarak antarpulau, hingga biaya transportasi. Selain itu, penyebutan nomenklatur pemerintahan juga perlu dipertegas seperti 'Pemerintah Kota Ternate Kepulauan' agar ada kepastian hukum penguatan daerah. Sektor kelautan dan perikanan yang sebelumnya berstatus urusan pilihan juga perlu diubah menjadi Urusan Wajib di RUU ini agar memiliki mandatori anggaran yang lebih kuat," lanjut Tauhid Soleman.

  3. 3. Kewenangan laut dan pendanaan daerah kepulauan perlu diperkuat

    Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

    Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Siti Barora Sinay yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya desain desentralisasi asimetris dan kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pusat dan daerah.

    "RUU ini tidak cukup hanya mengakui status, tetapi harus memberi konsekuensi hukum operasional melalui desentralisasi asimetris yang jelas. Pembagian ruang kelola laut, seperti 0–4 mil untuk kabupaten/kota dan 4–12 mil untuk provinsi, harus dibaca sebagai kompetensi administratif pelayanan masyarakat, bukan pembagian kedaulatan," jelas Siti Barora.

    Lebih lanjut, Siti Barora menggarisbawahi urgensi pengintegrasian tata kelola ruang darat, pesisir, dan laut dalam satu kesatuan bioekoregion. "Penyerahan fungsi kewenangan harus diikuti skema pendanaan yang memadai (money follows function and geographical burden) melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK). DKK harus difokuskan pada productive spending dan equalization spending guna menekan ketimpangan fiskal serta menjamin hak atas layanan dasar bagi masyarakat di pulau-pulau kecil," katanya. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Topics
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More