Jakarta, IDN Times - DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai dalam dua bulan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan Pansus KTR tersebut dapat diselesaikan dua bulan, sehingga mampu melahirkan peraturan daerah (Perda) tentang KTR.
Khoirudin menyebut dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Provinsi DKI Jakarta yang belum memiliki payung hukum mengenai KTR.
“Mudah-mudahan dua bulan selesai untuk ending-nya adalah agar kita punya Perda KTR,” kata Khoirudin.