Jakarta, IDN Times — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menyiapkan aturan lebih rinci terkait penerapan hak penamaan (naming rights) untuk partai politik pada fasilitas publik yang dikelola Pemprov DKI, termasuk halte.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
