Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Parpol Bisa Beli Nama Halte di Jakarta Pramono Siapkan Aturannya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Halal Bihalal di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan aturan rinci soal hak penamaan fasilitas publik, termasuk halte, yang bisa digunakan oleh partai politik.
  • Kebijakan naming rights ini disebut sebagai langkah menjadikan Jakarta kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi.
  • Pemprov DKI akan mengatur agar pemberian nama tidak mengganggu estetika kota, dengan kewajiban pembayaran retribusi bagi pihak yang menggunakan hak tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10/4/2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merestui penggunaan hak penamaan halte oleh pihak mana pun, termasuk partai politik, dengan kewajiban membayar retribusi.

13/4/2026

Pramono menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menegaskan bahwa aturan berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.

14/4/2026

Pramono menyatakan akan menyiapkan aturan lebih rinci terkait penerapan hak penamaan fasilitas publik agar tidak mengganggu estetika kota.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan aturan rinci mengenai penerapan hak penamaan atau naming rights bagi partai politik pada fasilitas publik, termasuk halte yang dikelola oleh Pemprov.
  • Who?
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI menjadi pihak yang menyiapkan dan mengatur kebijakan tersebut.
  • Where?
    Kebijakan ini diumumkan di Jakarta Timur dan juga disampaikan saat kegiatan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, setelah sebelumnya dibahas pada Jumat, 10 hingga 13 April 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung konsep Jakarta sebagai kota global dan modern yang terbuka terhadap kolaborasi berbagai pihak melalui skema naming rights.
  • How?
    Pemprov DKI akan menetapkan mekanisme ketat agar hak penamaan tidak mengganggu estetika kota; setiap pihak yang menggunakan nama diwajibkan membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Gubernur Jakarta namanya Pak Pramono bilang partai boleh kasih nama di halte kalau mau bayar. Tapi nanti ada aturan supaya kota tetap cantik dan rapi. Katanya ini biar Jakarta jadi kota besar dan modern. Sekarang aturan itu lagi disiapin, biar semua yang mau kasih nama tahu cara yang benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan hak penamaan yang disiapkan Gubernur Pramono menunjukkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola ruang publik secara modern dan terbuka terhadap kolaborasi. Dengan aturan ketat agar estetika kota tetap terjaga, langkah ini mencerminkan keseimbangan antara inovasi pendanaan dan komitmen menjaga kenyamanan serta keindahan Jakarta sebagai kota global.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menyiapkan aturan lebih rinci terkait penerapan hak penamaan (naming rights) untuk partai politik pada fasilitas publik yang dikelola Pemprov DKI, termasuk halte.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

1. Kebijakan naming right upaya bagian Jakarta Kota Global

Halte TransJakarta Blok M. (Antara)

Pramono mengatakan, kebijakan naming rights merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai skema kolaborasi.

"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ujar Pramono.

2. Tidak boleh mengganggu estetika kota

Halte Monas di Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya, pemberian hak penamaan tidak boleh mengganggu estetika kota. Karena itu, Pemprov DKI akan mengatur secara ketat mekanisme dan batasan penerapannya.

“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” katanya.

3. Pramono restui naming right halte untuk parpol

ilustrasi halte Transjakarta (unsplash.com/muhammad arief)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merestui siapa saja termasuk partai politik untuk menggunakan hak penamaan atau naming right di halte-halte yang dikelola Pemprov DKI. Namun, pihak yang memberikan penamaan harus membayar retribusi (10/4/2026).

Hal tersebut diungkapkan Pramono saat menghadiri Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat , Jumat (13/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, termasuk partai politik.

“Yang paling penting bayar. Bahkan Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya disambut gelak tawa jemaat.

Editorial Team