Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PT YAT Vendor Motor BGN yang Ditunjuk Dadan Tak Penuhi Syarat Vendor

PT YAT Vendor Motor BGN yang Ditunjuk Dadan Tak Penuhi Syarat Vendor
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung mengungkap PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor motor listrik BGN tidak memenuhi syarat karena tak memiliki dealer atau bengkel aktif.
  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun telah dibayarkan ke PT YAT meski terdapat dugaan mark up harga.
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya diduga melakukan mark up pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang menyebabkan kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perusahaan vendor pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN), PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) tak memenuhi syarat vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, total ada 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1 triliun untuk keperluan MBG. Uang tersebut telah dibayarkan BGN ke PT YAT.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Syarief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Syarief menjelaskan, selain markup harga motor listrik, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama kedua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga melakukan markup pengadaan lainnya.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up dan pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujar Syarief.

“Terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More