Penyeragaman Kemasan Rokok Kemenkes Ancam Petani dan PHK Massal Pekerja

- Enam ribu pekerja industri rokok menolak rancangan aturan penyeragaman kemasan Kemenkes karena khawatir memicu PHK massal dan meningkatkan pengangguran.
- Serikat pekerja menilai aturan kemasan polos berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal yang kini sudah mencapai sekitar 13 persen di Indonesia.
- FSP RTMM-SPSI mendesak Kemenkes melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap jutaan pekerja serta petani tembakau sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Enam ribu pekerja padat karya mengirimkan suara penolakan mereka, atas rancangan aturan standarisasi kemasan rokok melalui kanal masukan publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan para pekerja menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Nomor 28 Tahun 2024).
"Serikat pekerja khawatir bahwa usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial," katanya dalam keterangan, Rabu (3/6/2026).
1. Penolakan sudah dimulai sejak 2024

Waljid mengatakan para pekerja telah menyuarakan penolakan sejak pertama RPMK muncul pada September 2024 melalui pelatform resmi.
"Ada sekitar 6 ribuan pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survei masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," ujarnya.
2. Peredaran rokok ilegal

Sebelumnya, pasca-menghadiri konsultasi publik, Henry Wardhana selaku Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, mengatakan pihaknya menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya, dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan pemerintah.
"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13 persen, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen," papar Henry.
3. Pertimbangkan komprehensif dampak aturan

FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya. Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja tidak kunjung dilibatkan hingga konsultasi publik terakhir.
"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya," tegas Henry.


















