Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

RUU Polri Atur Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

RUU Polri Atur Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
Presiden Prabowo Subianto rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowokediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2026) (Instagram/@sekretariat.kabinet)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Draf RUU Polri dari DPR RI mengusulkan usia pensiun Kapolri diperpanjang hingga 63 tahun, sementara jenjang lainnya tetap di batas 60 tahun.
  • Pemerintah melalui DIM RUU Polri mengajukan usulan berbeda, yakni batas pensiun tamtama dan bintara maksimal 59 tahun serta perwira hingga Kapolri maksimal 60 tahun.
  • Pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah terkait DIM RUU Polri belum dilakukan karena rapat Panja ditunda dan dijadwalkan ulang pekan depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) hasil rancangan DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun.

Hal ini tertuang dalam pasal 30 draft RUU Polri pasal hasil rancangan DPR RI yang diterbitkan pada laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id seperti dikutip IDN Times pada Jumat (5/6/2026).

“b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri.

Selain itu, draft RUU Polri turut mengatur perbedaan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkat setiap anggota. Jenjang tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

"a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun,” demikian bunyi ketentuannya.

Adapun, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri memberikan usulan berbeda terkait ketentuan tersebut. Dalam DIM nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Kemudian, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun.

“a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan” demikian usulan norma dalam DIM pemerintah.

Sedangkan, khusus untuk perwira tinggi bintang empat (Kapolri), pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu tahun.

"khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," bunyi usulan pemerintah dalam DIM RUU Polri.

Kendati demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More