Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan parpol tempatnya bernaung mengklaim menjadi partai yang paling konsisten dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Itu sebabnya, mereka akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat memeriksa Lukas Enembe terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Atas dasar perbuatan itu, Enembe ditetapkan oleh komisi antirasuah sebagai tersangka. 

Ia bahkan menyindir kader dari PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga kini masih buron. "Pak Prof Mahfud, soal pemberantasan korupsi, Demokrat konsisten meminta kepada kader yang terlibat agar menghadapi (pemeriksaan). Kami tak meniru Harun Masiku yang disembunyikan sebuah partai," demikian cuit Andi pada Jumat, 23 September 2022 lalu di media sosial. 

Ia menambahkan Partai Demokrat terus melakukan persuasi agar Enembe bisa diperiksa oleh penyidik KPK. Rencananya, pemeriksaan sebagai tersangka bakal dilakukan pada Senin, 26 September 2022. 

Andi menyebut kondisi Enembe saat ini sedang sakit. Ia kesulitan berkomunikasi dan berjalan pun sudah lemah. 

"Sekali lagi kami sedang mengupayakan berbicara langsung dengan yang bersangkutan Dia masih sakit, sulit bicara, berjalan dan benar-benar alami stroke berat," kata dia lagi. 

Lalu, apakah penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Enembe di Papua?

1. Penahanan Lukas Enembe bisa dibantarkan bila ia sakit

Gubernur Papua, Lukas Enembe memberikan sambutan di acara pembukaan Pekan Olahraga Nasional XX Papua tahun 2021 di Stadion Lukas Enembe, 2 Oktober 2021. (Foto: PB PON XX Papua/Silvester Korwa)

Sementara, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, penyidik KPK memiliki prosedur khusus untuk memeriksa saksi dan para tersangka. Di sisi lain, bila ada tersangka yang sakit maka sudah ada mekanisme khusus. Caranya dengan membantarkan penahanannya sementara waktu. 

"Seperti dulu kan pernah yang mengantarkan (tersangka) sampai sembuh betul adalah KPK. Pak Setya Novanto kan dulu juga pernah ketika ditetapkan jadi tersangka, lalu sakit dan diantar oleh KPK. Pasien-pasien lainnya kan juga begitu. Kalau sakit akan diantar ke rumah sakit. Bila dokter sudah oke bagi para tersangka untuk dimintai keterangan maka akan diajak bicara," ujar Mahfud ketika berbicara kepada stasiun Kompas TV.

Ia pun memastikan Enembe akan diperlakukan dengan baik bila memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di gedung Merah Putih. Sebab, kinerja KPK diawasi oleh publik. 

Di sisi lain, Mahfud kembali menegaskan tidak ada upaya politisasi atau kriminalisasi terhadap Enembe. Transaksi keuangan yang mencurigakan dari Enembe sudah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017 lalu. 

2. Mahfud sebut status WTP yang diperoleh 8 kali oleh Pemprov Papua tak jamin bersih dari korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di