Pasal Terpidana di Bawah 5 Tahun Jadi Wantimpres Dicoret di Revisi UU

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, pasal yang menyebutkan terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI sudah dicoret dari revisi undang-undang tersebut.
Dasco menegaskan, pasal tersebut sudah di-drop. Padahal, revisi UU Wantimpres sudah diketok di tingkat satu yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui menjadi undang-undang.
"Ya mungkin hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah di-drop," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dasco memastikan, pasal yang menyebutkan bahwa terpidana di bawah lima tahun bisa menjabat sebagai Wantimpres RI sudah tidak tercantum lagi dalam draf revisi UU Wantimpres.