Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, pasal yang menyebutkan terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI sudah dicoret dari revisi undang-undang tersebut.

Dasco menegaskan, pasal tersebut sudah di-drop. Padahal, revisi UU Wantimpres sudah diketok di tingkat satu yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui menjadi undang-undang.

"Ya mungkin hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah di-drop," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Dasco memastikan, pasal yang menyebutkan bahwa terpidana di bawah lima tahun bisa menjabat sebagai Wantimpres RI sudah tidak tercantum lagi dalam draf revisi UU Wantimpres.

Editorial Team

Tonton lebih seru di