Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudi Wisnu Andiko. Dok. IDNTimes
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan keterangan Bripka Madih perihal pelaporan sengketa tanah orang tuanya, berbeda dengan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ibu Bripka Madih, Halimah pernah melaporkan kasus dugaan sengketa tanahnya pada 2011 lalu. Halimah melapor jika memiliki tanah girik seluas 1.600 meter persegi.
"Pada pelaporan ini, disampaikan adalah dalam fakta laporan polisi, dilaporkan terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke Polda Metro ya. Mendasari pada girik 191, namun tadi kita dengar ketahui juga, yang bersangkutan menyampaikan, penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1600, ini ada terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo.
Orang tua Bripka Madih melakukan jual beli tanah dan ditemukan ada sembilan akta jual beli (AJB). Dari total luas tanah sekitar 4.411 meter persegi, tersisa 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut. Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta jika ayah Bripka Madih, Tonge menjual tanah tersebut pada 1979-1992, atau ketika anggota Provos Polsek Jatinegara ini masih kecil.
"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya aja tinggal 516 (meter persegi), tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkap Trunoyudo.