Pasutri Copet Ponsel di PRJ Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan pasangan suami istri bernama Edi Ismanto dan Caswati binti Jasmin, pelaku pencopetan ponsel di Pekan Raya Jakarta (PRJ) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Siagian Sapitra mengatakan kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 19.29 WIB. Saat melakukan aksinya, pasutri itu pun sempat tertangkap tangan. Aksi pencopetan itu juga sempat viral di media sosial.
“Sudah dari hari pertama kita tangkap sudah jadi tersangka,” kata dia saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
1. Pelaku copet lima ponsel dalam sehari
Hady mengatakan pelaku mencopet lima ponsel jenis android dalam satu hari. Berdasarkan pengakuannya, saat melakukan aksinya pelaku hanya mencopet ponsel.
Kendati demikian, Hady mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengembangan.
“Pengakuannya cuma hp tapi kita kembangkan lagi. Mana tahu ada selain hp,” kata dia.