Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan owner atau pemilik wedding organizer (WO) Marwah sebagai tersangka penggelapan. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara.
“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka,” kata Alfian saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
