Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasutri Owner WO Marwah Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penggelapan
Ilustrasi borgol. (IDN Times)
  • Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik WO Marwah, sebagai tersangka kasus penggelapan setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara.
  • Terdapat 58 calon pengantin menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp2,6 miliar, di mana sebagian belum dapat melaksanakan pernikahan yang telah direncanakan.
  • Kedua tersangka sempat menghilang setelah menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban layanan, dan kini penyidik masih mendalami motif serta aktivitas mereka selama menghilang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 Mei 2026

Polres Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik WO Marwah, dengan pasal perbuatan curang dan penggelapan.

31 Mei 2026

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengumumkan penetapan RM dan ER sebagai tersangka kasus penggelapan setelah penyidikan dan gelar perkara.

kini

Penyidik masih mendalami motif serta aktivitas kedua tersangka selama menghilang, termasuk kemungkinan upaya menghindari proses hukum. Pendataan korban juga masih berlangsung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer Marwah sebagai tersangka kasus penggelapan dan perbuatan curang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
  • Who?
    Tersangka adalah pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik WO Marwah. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum keduanya.
  • Where?
    Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Para korban berasal dari berbagai wilayah yang menggunakan jasa WO Marwah untuk acara pernikahan mereka.
  • When?
    Kedua tersangka ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara. Keterangan resmi disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026.
  • Why?
    Pasutri tersebut diduga tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian setelah menerima pembayaran dari para calon pengantin sehingga menimbulkan kerugian bagi puluhan korban.
  • How?
    Setelah menerima uang dari klien, tersangka tidak menyediakan layanan sesuai kontrak dan sempat menghilang. Polisi kemudian menangkap keduanya dan menjerat dengan pasal 492 serta pasal 486 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak dan ibu yang punya usaha acara nikah namanya Marwah. Mereka katanya ambil uang banyak dari calon pengantin tapi tidak jalankan janji. Ada 58 pasangan jadi korban dan uangnya hilang miliaran rupiah. Polisi sudah tangkap bapak RM dan ibu ER itu, sekarang mereka ditahan dan polisi masih periksa semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan pasangan pemilik WO Marwah sebagai tersangka menunjukkan langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik curang. Proses penyidikan yang disertai pendataan korban secara berkelanjutan mencerminkan keseriusan pihak kepolisian memastikan kejelasan kasus, sekaligus memberi ruang bagi para korban untuk memperoleh keadilan melalui jalur resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan owner atau pemilik wedding organizer (WO) Marwah sebagai tersangka penggelapan. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara.

“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka,” kata Alfian saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).

1. Tersangka dikenakan pasal perbuatan curang dan penggelapan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Alfian mengatakan, kedua tersangka itu kini telah ditahan dengan pasal perbuatan curang dan penggelapan.

“Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu, 30 Mei 2026,” ujar Alfian.

2. Terdapat 58 korban dengan kerugian Rp2,6 miliar

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, terdapat 58 calon pengantin yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan, tetapi tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan hingga viral di media sosial.

Sebanyak 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.

“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Alfian.

3. Tersangka sempat menghilang

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka setelah menerima pembayaran dari para korban, tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Kedua tersangka pun sempat menghilang.

“Keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan. Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Alfian.

Saat ini penyidik masih mendalami motif, dan aktivitas tersangka selama menghilang. Termasuk mendalami ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Editorial Team

Related Article