Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di 13 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan 13 provinsi itu antara lain, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” ujar Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (25/3/2024).