Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku siap mengusung calon kepala daerah secara mandiri pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu mengubah syarat bagi parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan adanya putusan itu, PDIP secara mandiri bisa mengusung kepala daerah tanpa berkoalisi di Pilkada DKI Jakarta 2024.