Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Penerbitan instruksi menteri ini menyusul adanya dugaan keterlibatan pegawai hingga staf ahli Kemkomdigi dalam kasus judi online yang sedang diungkap Polri.
“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).