Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pejabat Kelola Aset Negara, Pakar Singgung soal Rangkap Jabatan
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik susunan Kabinet Merah Putih dalam reshuffle yang digelar di Istana Negara, Senin sore (8/9). (Tangkapan Layar kanal Sekretariat Presiden)
  • Pakar hukum menyoroti rangkap jabatan pejabat publik dalam pengelolaan lapangan golf Senayan dan menekankan pentingnya transparansi serta bebas konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.
  • Pemerintah didorong melakukan evaluasi rutin terhadap pemanfaatan kawasan olahraga di Senayan agar tetap sesuai fungsi dan peruntukan yang ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.
  • Pemerintah menegaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara sah berdasarkan HPL No.1/Gelora, dengan riwayat izin PT Indobuildco yang telah berakhir dan kini menjadi objek eksekusi negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1959–1962

Pemerintah membebaskan dan mengganti rugi tanah yang kini menjadi lokasi eks Hotel Sultan untuk pelaksanaan Asian Games ke-IV.

1970

Proses sertifikasi tanah hasil pembebasan dimulai oleh pemerintah sebagai bagian dari aset negara di kawasan Gelora Bung Karno.

1971

PT Indobuildco berdiri dan memperoleh izin dari Gubernur Ali Sadikin untuk membangun Hotel Sultan di atas sebagian tanah HPL No. 1/Gelora selama 30 tahun.

1989

Proses sertifikasi tanah selesai dengan terbitnya HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

2003

Masa berlaku HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco berakhir, kemudian diajukan perpanjangan tanpa rekomendasi pemegang HPL.

2010

PT Indobuildco melakukan pengikatan jual beli atas sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.

2011

Putusan No. 276 PK/Pdt/2011 menyatakan sah kepemilikan HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

Maret 2023

Perpanjangan salah satu HGB Hotel Sultan berakhir masa berlakunya.

April 2023

Perpanjangan HGB lainnya juga berakhir, menimbulkan sengketa hukum terkait status lahan eks Hotel Sultan.

20 Juni 2026

Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusif, menyoroti rangkap jabatan Otto Hasibuan dalam pengelolaan lapangan golf Senayan dan meminta transparansi pengelolaan aset negara.

Tahun 2026

Wamen Setneg Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pentingnya pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan rakyat saat eksekusi lahan eks Hotel Sultan dilakukan; perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst juga tercatat pada tahun ini.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah lagi ambil alih tanah bekas Hotel Sultan di Senayan karena itu tanah negara. Ada pakar bilang pejabat tidak boleh punya dua kerjaan supaya adil. Pemerintah mau cek terus tempat olahraga di sana biar dipakai buat rakyat. Sekarang tanah itu katanya harus dipakai buat bikin orang Indonesia sejahtera dan bahagia.Pemerintah mengambil alih tanah dan gedung bekas Hotel Sultan di Senayan karena itu milik negara. Ada bapak ahli hukum bilang pejabat tidak boleh punya dua jabatan, supaya adil. Pemerintah mau semua tanah negara dipakai untuk rakyat. Sekarang tanah itu dicek lagi supaya tetap dipakai buat olahraga dan tidak disalahgunakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengelolaan lapangan golf di kawasan Senayan, Jakarta, turut disorot menyusul proses eksekusi terhadap Hotel Sultan oleh negara setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Pakar Hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusif, pengelolaan aset dan kawasan olahraga milik negara harus dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari potensi konflik kepentingan. Ia menyoroti jabatan Wamenko Imipas Otto Hasibuan yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG), yang mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap, seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi, Sabtu (20/6/2026).

1. Pemerintah diminta evaluasi berkala soal aset di kawasan GBK

Kawasan Gelora Bung Karno. (Unsplash/Dino Januarsa)

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan kawasan olahraga di Senayan. Langkah ini untuk memastikan penggunaan lahan tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Perlu dilihat kembali apakah peruntukannya sesuai untuk kegiatan olahraga atau terdapat fungsi lain. Jika sesuai peruntukan, tentu tidak menjadi masalah," ujarnya.

2. Aset negara harus dikelola untuk kepentingan rakyat

Wamensesneg RI Bambang Eko Suhariyanto. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pentingnya setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

3. Penjelasan pemerintah soal polemik Hotel Sultan

Eks komisioner KPK Chandra Hamzah (ANTARA FOTO)

Sementara itu, Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.

Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989 yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.

HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.

PT Indobuildco, yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.

“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektare kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.

Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.

Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.

Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.

“Sebagai Barang Milik Negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerja sama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.

Editorial Team

Related Article