Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Jauh sebelum Imam menjadi tersangka, KPK lebih dulu menangkap sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menanggapi keterlibatan sejumlah pejabat Kemenpora dalam OTT KPK, Imam Nahrawi buka suara. Tak hanya menyesali kelakuan pejabat instansinya, saat itu Imam juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.