Jakarta, IDN Times - Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (10/5) lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.
"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).