Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua dari empat terduga pelaku pelecehan seksual, yang merupakan pegawai dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), hanya diberi sanksi ringan. Mereka hanya turun jabatan.
Kedua pelaku lain memang telah diberhentikan karena masih berstatus honorer. Namun, dua lainnya hanya turun jabatan, dari golongan tujuh menjadi golongan tiga.
"Hukuman yang sudah dijatuhkan kepada 2 terduga pelaku, dalam hal ini penurunan tingkat jabatannya, dari grade tujuh ke grade tiga," kata Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, M Riza Damanik, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022).