Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, "kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".
MK juga menyatakan Pasal 148 UU Kesehatan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman. Termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Artinya, putusan ini tidak hanya membebankan kewajiban kepada pelaku usaha, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaannya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan makna "jelas" dalam kewajiban pelaku usaha tidak cukup dipenuhi hanya dengan mencantumkan keterangan kandungan produk pada kemasan. Informasi tersebut harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.
MK juga menilai hak atas kesehatan yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak semata bersifat kuratif, tetapi juga preventif, termasuk hak konsumen memperoleh informasi untuk menentukan pilihan konsumsi secara sadar (informed choice).
MK turut merujuk temuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa label berupa angka kecil di bagian belakang kemasan tidak efektif dan sulit dipahami konsumen. Mahkamah juga mencatat, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Karena itu, meskipun para pemohon semula hanya mempersoalkan kandungan gula pada produk berpemanis, Mahkamah memperluas kewajiban pelabelan hingga mencakup kandungan garam dan lemak demi perlindungan konsumen yang menyeluruh.
Permohonan ini diajukan Imamudin, seorang advokat, dan Andru Steven, seorang pekerja seni. Keduanya mengalami langsung dampak kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari, karena informasi kandungan gula pada kemasan dicantumkan dalam ukuran huruf yang sangat kecil, dan tersembunyi di bagian belakang kemasan. Para Pemohon diwakili Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum dari VST and Partners Law Firm.