Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Alasan Legalitas Ijazah SMA Gibran Dipertanyakan dan Digugat ke MK

5 min read
Alasan Legalitas Ijazah SMA Gibran Dipertanyakan dan Digugat ke MK
Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres keempat di JCC pada Minggu (21/1/2024). (IDN Times/Tino Satrio)
  • Legalitas ijazah pendidikan Gibran menjadi bagian dari permohonan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

  • Pemohon menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan, aturan pencalonan, serta pengecualian bukti tamat sekolah bagi calon berpendidikan luar negeri.

  • Dalam persidangan, Arsul Sani meminta status pendidikan Gibran di UTS Insearch dan proses verifikasi KPU diperjelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting diperjelas dalam polemik ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Legalitas ijazah pendidikan milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah diperdebatkan dan digugat ke Mahkamah Konstitui (MK), melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Sebagian dari mereka merupakan pihak yang turut bersengketa dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Lantas mengapa legalitas ijazah pendidikan milik Gibran dipertanyakan?

  1. 1. Pendidikan Gibran versi KPU

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jelang mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU pada Rabu (25/10/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jelang mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU pada Rabu (25/10/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

    Berdasarkan situs resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran disebut mulai menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) pada 1993 hingga kemudian lulus Sarjana (S1) pada 2010.

    Gibran menempuh pendidikan di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 pada 1993 hingga 1999. Kemudian lulus di SMP Negeri 1 Surakarta pada 2022.

    Ia melanjutkan pendidikan di luar negeri mulai jenjang pendidikan SMA. Gibran masuk Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002 hingga 2004.

    Lalu, Gibran masuk jenjang pendidikan yang setara SMA di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007. Begitu lulus, Gibran kembali melanjutkan pendidik di luar negeri yakni MDIS Singapore pada 2007-2010.

  2. 2. Ijazah SMA Gibran yang dipertanyakan

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Para pemohon yang bersengketa di MK secara khusus menyoroti keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Sebab Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang sah.

    Ditemukan indikasi awal adanya cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran yang bersifat administratif dan manipulatif. Padahal, syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon, termasuk capres dan wapres sebagai wujud kedaulatan rakyat.

    Tanpa memenuhi syarat pendidikan yang diatur, seseorang dianggap tidak sah sejak pencalonan, tidak sah atas perolehan suara, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres terpilih, dan dilantik sebagai wakil presiden.

    Syarat pendidikan capres dan cawapres sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berbunyi, "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat".

    Aturan itu kemudian diterjemahkan kembali melalui Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023 sebagai pedoman syarat pencalonan Pilpres 2024. Pasal 18 ayat 1 huruf m. Beleid ini pada prinsipnya mensyaratkan dokumen yang diajukan adalah "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah". Bukan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan kementerian terkait. Karena kementerian bukanlah penyelenggara satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    Sehingga jika tidak bisa menunjukkan dokumen wajib telah tamat belajar SLTA atau sederajat berupa fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi sekolah, Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak lolos memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden, tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih, apalagi dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Sementara, mengacu pada kasus Gibran, ia tidak pernah menunjukkan ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan SLTA/sederajat saat mendaftarkan diri sebagai cawapres. Pencalonan Gibran hanya bermodalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang ditertibkan Kemendikbud secara "super kilat" kurang dari 24 jam. Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengatur dasar penyetaraan pendidikan harus disertai dokumen ijazah atau sertifikat.

    Karpet merah bagi Gibran semakin jelas melalui Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, yang tiba-tiba mengecualikan bukti tamat sekolah menengah atas bagi capres dan cawapres yang menempuh pendidikan di luar negeri. Beleid ini dianggap bertentangan dengan UU Pemilu, Putusan MK, dan Pasal 18 ayat 1 huruf m PKPU 19/2023.

    Uniknya ketentuan ini hanya berlaku jelang Pemilu 2024. Tidak pernah ada norma aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengecualikan bukti lulus SLTA pada Pilpres terdahulu, mulai dari 2004, 2009, 2014, dan 2019.

    Para pemohon menilai MK perlu memeriksa dugaan pelanggaran administratif dan manipulatif syarat pendidikan cawapres. Menurut mereka, ada upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk mengubah aturan demi meloloskan Gibran. Jika demikian terbukti, Gibran dinilai layak didiskualifikasi

  3. 3. Sekolah Gibran SLTA hanya setara kursus?

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai presiden-wapres terpilih oleh KPU. (www.instagram.com/@prabowo)
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai presiden-wapres terpilih oleh KPU. (www.instagram.com/@prabowo)

    Polemik ijazah SMA/SLTA Gibran ini menimbulkan banyak perdebatan. Narasi di media sosial sendiri membahas SMA Gibran di Orchid Park Secondary School Singapore hanya setara pendidikan kelas 10 atau 1 SMA jika dikonversikan ke Indonesia.

    Sementara, UTS Insearch sebagai tempat pendidikan SMA lanjutan Gibran hanya setara kursus dan martikulasi penyesuaian kurikukulm di Australia. Sehingga Gibran lulus S1 di MDIS Singapore tanpa ijazah SMA konvensional.

    Dalam persidangan di MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengakui dirinya juga merupakan alumni UTS Insearch, tempat Gibran disebut bersekolah SMA. Namun Arsul hanya mengikuti program kursus Bahasa Inggris selama tiga minggu.

    "Nah, selain itu, karena itu juga kemudian diteruskan di Insearch, dulu namanya Insearch Language Center, saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris 3 minggu di sana, ngerti juga Insearch UTS itu apa karena saya juga alumni UTS kebetulan, jadi itu juga perlu. Sekarang kan Insearch itu namanya UTS College," ucapnya dalam sidang PHPU soal syarat pencalonan Gibran di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.

    Arsul lantas mempertanyakan apakah jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch Sydney punya porgram penyetaraan sekolah menengah atas. Menurutnya, kejelasan status ini harus diluruskan agar tidak ada lagi polemik berkepanjangan.

    "Supaya clear, jadi itu yang saya harapkan bisa diperjelas, bisa diperdalam, ya. Terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita. Tapi bagi saya, ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan," katanya.

    Arsul juga menanyakan secara detail proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap syarat pendidikan bakal pasangan calon. Mulai dari jenjang pendidikan menengah di Singapura hingga pathway program di Australia.

    "Itu supaya jelas, apakah itu pathway program dan lulus pathway programnya apakah dalam bentuk matriculation, atau foundation, atau apapun lah namanya," imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More