Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku Usaha Kini Wajib Muat Label hingga Kandungan Gula-Lemak di Kemasan

4 min read
Pelaku Usaha Kini Wajib Muat Label hingga Kandungan Gula-Lemak di Kemasan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mengabulkan sebagian permohonan terkait UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

  • Pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol kandungan gula, garam, serta lemak pada kemasan.

  • Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Label apa yang paling penting pada kemasan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 110/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK tersebut, karena pelaku usaha kini wajib mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Menurutnya, putusan ini menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, di mana Mahkamah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat, khususnya dalam menjamin perlindungan atas kesehatan masyarakat," ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

  1. 1. Jaminan perlindungan atas kesehatan masyarakat semakin kuat

    Pelaku Usaha Kini Wajib Muat Label hingga Kandungan Gula-Lemak di Kemasan
    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Viktor menegaskan, MK menunjukkan perannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara. Dengan adanya putusan ini, ia meyakini perlindungan atas kesehatan masyarakat semakin kuat.

    "MK kembali menunjukkan komitmennya sebagai The Protector of the Citizen's Constitutional Rights. Dengan putusan ini, jaminan perlindungan atas kesehatan masyarakat semakin kuat," tegas dia.

  2. 2. Seluruh pihak diminta taati putusan MK

    Pelaku Usaha Kini Wajib Muat Label hingga Kandungan Gula-Lemak di Kemasan
    Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Viktor lantas menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan. Oleh sebabnya, seluruh pihak diminta segera melaksanakan putusan tersebut.

    "Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi dan segera melaksanakan putusan ini, dengan mencantumkan label warna dan simbol yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang tinggi rendahnya kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman kemasan," kata dia.

    Viktor juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan ini melalui regulasi serta pengawasan yang memadai, agar amanat putusan MK dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen.

  3. 3. Putusan dan pertimbangan MK

    Pelaku Usaha Kini Wajib Muat Label hingga Kandungan Gula-Lemak di Kemasan
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, "kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".

    MK juga menyatakan Pasal 148 UU Kesehatan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman. Termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

    Artinya, putusan ini tidak hanya membebankan kewajiban kepada pelaku usaha, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaannya.

    Dalam pertimbangannya, MK menegaskan makna "jelas" dalam kewajiban pelaku usaha tidak cukup dipenuhi hanya dengan mencantumkan keterangan kandungan produk pada kemasan. Informasi tersebut harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.

    MK juga menilai hak atas kesehatan yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak semata bersifat kuratif, tetapi juga preventif, termasuk hak konsumen memperoleh informasi untuk menentukan pilihan konsumsi secara sadar (informed choice).

    MK turut merujuk temuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa label berupa angka kecil di bagian belakang kemasan tidak efektif dan sulit dipahami konsumen. Mahkamah juga mencatat, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Karena itu, meskipun para pemohon semula hanya mempersoalkan kandungan gula pada produk berpemanis, Mahkamah memperluas kewajiban pelabelan hingga mencakup kandungan garam dan lemak demi perlindungan konsumen yang menyeluruh.

    Permohonan ini diajukan Imamudin, seorang advokat, dan Andru Steven, seorang pekerja seni. Keduanya mengalami langsung dampak kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari, karena informasi kandungan gula pada kemasan dicantumkan dalam ukuran huruf yang sangat kecil, dan tersembunyi di bagian belakang kemasan. Para Pemohon diwakili Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum dari VST and Partners Law Firm.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More