Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kasus Nurhayati, seorang pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi yang malah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan tersangka pada mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (21/2/2022).