Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama angkat suara mengenai keputusan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi akan dipangkas dari yang sebelumnya 40-41 hari menjadi 30 hari.

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyatakan, pihaknya memang terus berupaya memangkas masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi, baik di Mekkah maupun di Madinah. Namun, ia memastikan keputusan ini belum diputuskan pada pelaksanaan haji 2025.

"Ya (belum berlaku untuk tahun ini)," ujar Nasaruddin dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

"Tadi sudah disampaikan juga oleh komisi 8 bahwa akan terus kita wacanakan bagaimana memperpendek masa pemukiman jemaah haji kita di Saudi Arabia, baik di Mekkah maupun di Madinah," imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah akan mengupayakan dengan berbagai macam skema. Kendati, ia mengatakan keputusan ini tidak bisa diambil secara sepihak oleh Indonesia.

"Tetap kita akan upayakan dengan berbagai macam skema nanti tetapi nanti ketentuannya karena ini kan peraturannya bukan dari kita ya terkait dengan negara-negara lain, Jadi tentu kita harus menyiasati tetap wacananya itu tahun lalu enggak ada," kata dia.

Editorial Team