KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyur di Kasus Haji Hari Ini

- KPK memeriksa pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyur, terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan kuota haji tambahan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta dua pejabat perusahaan travel haji terkait.
- Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Travel, Fuad Hasan Masyur. Dia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).
1. Fuad diduga tahu soal pengelolaan kuota haji tambahan

Fuad diduga mengetahui soal pengelolaan kuota haji tambahan. Hal itu membuatnya diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK," ujar Budi.
2. KPK tetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Yaqut

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
3. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

















