Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo buruh di depan Gedung DPR (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemik virus corona. Sebagai respons positif atas keputusan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar demo buruh atau aksi May Day.

"Maka dengan demikian, serikat buruh menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Iqbal lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

1. Jadi momentum untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Serikat buruh yakni KSPI dan MPBI mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang dinilai telah mendengarkan pandangan semua pihak, termasuk masukan dari serikat buruh.

"Keputusan Presiden Jokowi ini momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh, untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca-pandemik corona," kata Said Iqbal.

2. Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, Kamis (27/2). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja.

"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," ujar Iqbal.

"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemik corona selesai," sambungnya.

3. Pemerintah dan DPR tunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/4) kemarin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi.

Presiden Jokowi mengatakan, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujar Jokowi.

Editorial Team