Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemik virus corona. Sebagai respons positif atas keputusan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar demo buruh atau aksi May Day.
"Maka dengan demikian, serikat buruh menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Iqbal lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/4).