Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pakar Ungkap Alasan DPR Sulit Netral Saat Menyusun RUU Pemilu

Pakar Ungkap Alasan DPR Sulit Netral Saat Menyusun RUU Pemilu
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini sebut putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden merupakan keputusan yang monumental. (IDN Times/Fauzan)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pakar UI Titi Anggraini menilai DPR sulit netral menyusun RUU Pemilu karena partai politik menjadi pembuat aturan sekaligus peserta kontestasi, sehingga konflik kepentingan melekat.
  • Legislative inaction membuat revisi UU Pemilu mandek demi mempertahankan status quo, dipengaruhi konflik kepentingan, pertukaran kepentingan antarfraksi, keuntungan pemenang sebelumnya, dan ketiadaan lembaga independen.
  • Titi mengusulkan Komisi Hukum Pemilu Indonesia yang independen dan permanen, serta mendorong revisi UU Pemilu rampung sebelum pertengahan 2027 dengan partisipasi publik dan tindak lanjut putusan MK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai DPR menghadapi persoalan mendasar dalam proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, DPR sulit bersikap netral karena para legislator merupakan pihak yang nantinya juga akan mengikuti kontestasi pemilu dengan aturan yang mereka buat sendiri.

Pandangan itu disampaikan Titi saat memaparkan buku terbarunya berjudul Legislative Inaction di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut melahirkan konflik kepentingan yang melekat dalam proses legislasi. Sebab, partai politik di DPR tidak hanya berperan sebagai pembentuk aturan, tetapi juga sebagai peserta yang akan bertarung dalam pemilu.

"Pembentuk undang-undang adalah pemain sekaligus penyusun aturan main. Ada konflik kepentingan yang melekat di dalam pembentuk undang-undang kita, dan itu bukan insidental," ujar Titi.

1. DPR disebut menjadi pemain sekaligus pembuat aturan

Titi Anggraini, perempuan tangguh 2024 yang menginspirasi. (IDN Times/Tata Firza)
Titi Anggraini, perempuan tangguh 2024 yang menginspirasi. (IDN Times/Tata Firza)

Menurut Titi, konflik kepentingan itu membuat pembaruan hukum pemilu kerap berjalan lambat. Ia menyebut, para pembentuk undang-undang memiliki kepentingan langsung terhadap aturan yang nantinya mengikat diri mereka sendiri saat berkontestasi.

Ia mengutip pandangan pakar hukum pemilu Heather Gerken yang menyebut situasi tersebut sebagai foxes guarding the henhouse, yakni ibarat rubah yang menjaga kandang ayam.

Selain itu, Titi juga mengutip konsep partisan self-dealing yang dikenalkan Yasmin Dawood. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika pihak yang menyusun aturan memiliki kepentingan politik yang sangat besar terhadap isi regulasi yang sedang dibahas.

"Situasi pembentukan aturan main pemilu yang dilakukan oleh mereka yang akan berkompetisi di pemilu disebut sebagai partisan self-dealing. Jadi mereka berurusan dengan sesuatu yang mereka punya kepentingan partisan yang sangat konkret di sana," katanya.

Titi menilai, besarnya konflik kepentingan tersebut akhirnya membuat pembentuk undang-undang cenderung mempertahankan aturan yang sudah ada dibanding melakukan perubahan.

2. Status quo dinilai membuat revisi UU Pemilu terus mandek

Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam bukunya, Titi menjelaskan fenomena legislative inaction sebagai kondisi ketika DPR bersama Presiden memilih diam, menunda, atau tidak menuntaskan pembaruan hukum pemilu meski kebutuhan perubahan sudah nyata.

Menurutnya, diamnya pembentuk undang-undang bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan pilihan politik yang dilakukan secara berulang.

"Diam artinya mempertahankan status quo, aturan yang dianggap akan lebih menguntungkan kalau tidak ada pembaruan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan reformasi UU Pemilu selalu berjalan di tempat. Pertama, konflik kepentingan yang melekat pada partai politik sebagai penyusun sekaligus peserta pemilu. Kedua, praktik logrolling politics atau pertukaran kepentingan antarfraksi dalam pembahasan regulasi.

Ketiga, kelompok pemenang pemilu sebelumnya cenderung merasa diuntungkan dengan aturan yang berlaku sehingga perubahan dianggap berisiko. Keempat, Indonesia belum memiliki lembaga independen yang secara permanen menyiapkan pembaruan hukum pemilu berbasis riset.

3. Usul bentuk komisi hukum pemilu independen sebagai solusi

Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)
Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Titi mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu Indonesia yang bersifat independen dan permanen.

Menurutnya, lembaga tersebut dapat bertugas menyiapkan naskah akademik dan rancangan revisi UU Pemilu secara profesional sehingga tidak didominasi kepentingan politik jangka pendek.

Ia mengatakan, usulan itu disusun dengan mempelajari praktik reformasi hukum pemilu di sejumlah negara seperti Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan, serta pengalaman Indonesia menjelang Pemilu 1999.

"Kalau menyerahkan pembentukan Undang-Undang Pemilu sepenuhnya kepada legislator elektif yang juga akan berkontestasi pada pemilu berikutnya, kita akan selalu mengulangi konflik kepentingan yang muncul," kata Titi.

Selain membentuk lembaga independen, Titi juga mendorong DPR segera menuntaskan revisi UU Pemilu sebelum pertengahan 2027 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029. Ia juga meminta pembentuk undang-undang konsisten menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam proses penyusunan regulasi pemilu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More