Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rapat RUU Omnibus Law Ciptaker, 3 Menteri Ini Hadir Langsung di DPR

Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, Kamis (27/2). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama menteri-menteri, meminta penjelasan pemerintah terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (14/4).

“Meminta penjelasan pemerintah diwakili Menko Perekonomian atas RUU Cipta Kerja dilanjut tanggapan, pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah,” kata Ketua Baleg Supratman saat siaran langsung dari DPR RI.

Dalam pembahasan ini, hadir secara fisik di DPR 3 menteri yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

1. Raker untuk menghasilkan Daftar Inventaris Masalah (DIM)

Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rapat kerja (raker) tersebut merupakan rapat perdana Baleg DPR dengan pemerintah terkait RUU Ciptaker yang dipaparkan dalam forum resmi. Pembahasan RUU di tingkat I ini dilakukan dengan musyawarah guna menghasilkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“Penyampaian mini fraksi sebagai sikap akhir pengambil keputusan
dalam pengantar musyawarah, karena ini adalah RUU usul pemerintah, maka yang berkewajiban memberikan penjelasan adalah pemerintah,” ujar dia.

2. Airlangga paparkan tujuan pembentukan RUU Ciptaker

(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparannya menjelaskan, tujuan pembentukan RUU Ciptaker adalah untuk transformasi di bidang ekonomi terkait obesitas regulasi.

Juga untuk memperbaiki daya saing, terkait angka angkatan kerja, kemudahan berusaha, UMKM, dan kepastian hukum.

“Bagi perekonomian sendiri, isu yang harus didorong adalah recovery daripada COVID-19, kemudian tentu mendorong pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan daya saing. Ini adalah aspirasi Indonesia maju di 2045,” ujarnya.

3. Baleg minta klaster ketenagakerjaan dibahas paling akhir

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelum melanjutkan pembahasan, Supratman mengingatkan untuk kembali menyusun pembahasan per klaster dari UU Ciptaker. Ia pun meminta agar bisa dibahas dari klaster yang tidak ada persoalan di publik.

“Lalu yang kita sepakati, khusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster,” kata Supratman.

4. Tiga menteri hadir secara fisik di DPR untuk membahas RUU Ciptaker

Menkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Selain Airlangga, menteri lain yang hadir secara fisik di DPR untuk pembahasan RUU Ciptaker ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Sementara menteri yang hadir secara virtual yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us