Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok. Tersangka berinisial A, diduga melakukan korupsi dengan modus pemotongan upah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengusut adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang dilakukan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sejauh ini, didapatkan satu tersangka, yakni A, yang juga telah ditahan.
"Kemarin satu tersangka berinisial A telah ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok," ujar Andi kepada IDN Times, Kamis (11/8/2022).