Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu lokasi tanah milik Lilin di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok mengalami masalah saat akan dilakukan pembebasan jalan tol Cijago. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Saat pembebasan jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago), sejumlah warga Kecamatan Limo mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok. Sebab, tanah yang berada di kawasan tersebut mengalami masalah.

Bahkan, terdapat warga yang tanahnya masuk ke dalam bidang milik warga lain sehingga banyak warga yang menuntut dan mempertanyakan kinerja BPN Depok. Hingga kini, permasalahan tersebut belum kunjung selesai dan masih dalam proses penanganan BPN Depok.

1. Tanah milik Lilin disebut overlap

Lilin Barlini, pemilik tanah di Kecamatan Limo yang merasa di rugikan karena bermasalah. (IDNTimes/Dicky)

Pemilik lahan, Suharlin Lilin Harlini mengatakan, telah memiliki tanah seluas 2.000 meter persegi sejak 2001 di kawasan Kecamatan Limo, Kota Depok. Seiring berjalannya waktu, saat akan pembebasan Tol Cijago dirinya mendapatkan kabar bahwa tanahnya bermasalah.

"Anehnya ketika proses pembayaran Tol Cijago berlangsung pada awal tahun ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, mendapatkan kabar tanah saya bermasalah," ujar Lilin, Selasa (25/5/2021).

Lilin mengungkapkan, dari keterangan BPN Depok tanahnya tidak bisa dibayarkan karena status tanah miliknya tumpang tindih atau overlap. Atas pernyataan itu dirinya merasa kaget karena tanahnya overlap dengan sertifikat milik PT Artha CP.

"PT itu memiliki tanah yang berbeda dengan miliknya dan PT itu membeli secara lelang kepada PT Wisma. Tapi masalahnya mereka tidak mengkroscek dahulu tanahnya," terang Lilin

2. Menduga ada permainan mafia tanah

Editorial Team

EditorDicky

Tonton lebih seru di