Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembelian Jet Tempur Mirage Bekas Ditunda, karena Debat Capres?

potret jet tempur Mirage 2000-5 yang dioperasikan oleh Armee De L' Air/AU Prancis (commons.wikimedia.org/Aldo Bidini)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya menunda pembelian 12 unit jet tempur bekas Mirage 2000-5 dari Qatar. Menurut Kemhan, penundaan pembelian 12 unit jet tempur bekas itu lantaran adanya keterbatasan fiskal.

Juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah penundaan pembelian alutsista itu lantaran terkait debat capres putaran ketiga, yang akan digelar pada Minggu, 7 Januari 2024.

"Pertama, ini karena kapasitas fiskal kita yang terbatas, maka kemudian ditunda. Sebenarnya, terus terang ini (disebabkan) cost-nya. Keinginan kami kan tadinya ini berfungsi untuk menutupi kekosongan penjagaan wilayah udara kita kan, karena sambil menunggu Rafale Dassault Aviation yang kemungkinan baru dibawa ke Indonesia lima tahun ke depan, gitu," ujar Dahnil di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. 

Dahnil kembali menggarisbawahi, pembelian 12 jet tempur bekas itu ditunda karena kapasitas fiskal Indonesia yang terbatas. Dia menyebut semula rencana penggunaan jet tempur Mirage 2000-5 juga disebut sebagai transisi teknologi bagi penerbang tempur TNI Angkatan Udara (AU), sebelum kedatangan Rafale dari Dassault Aviation, Prancis.

1. Kemhan bakal lakukan retrofit terhadap pesawat tempur lama TNI AU

ilustrasi mirage 2000(pixabay.com/ho7dog)

Dengan ditundanya pembelian Mirage 2000-5, kata Dahnil, pemerintah akan melaksanakan pembaruan teknologi atau retrofit terhadap pesawat-pesawat tempur lama TNI AU.

"Untuk mengisi kekosongan pertahanan udara selama masa menunggu, maka diputuskan melakukan retrofit terhadap pesawat-pesawat tempur lama kita. Ini adalah jalan akhir dan pilihan terbaik yang ada saat ini," kata kader Partai Gerindra itu. 

Ia mencontohkan jet tempur F-16. Sistem-sistemnya diperbarui agar tetap dalam kondisi layak tempur. "Nah, sebenarnya retrofit itu memang sudah dilakukan secara rutin, tetapi karena tidak ada pilihan lain selain melakukan retrofit karena ada penundaan ini, ya kemudian kita merevitalisasi retrofit," ujarnya. 

Dahnil belum bisa memastikan kapan penundaan pembelian jet tempur itu berlangsung. Ia menyebut penundaan pembelian jet tempur bekas itu tak menyebabkan adanya penalti, sebab pemerintah Indonesia sudah meneken kontrak.

"Gak, gak ada (kewajiban membayar penalti)," tutur Dahnil. 

2. Kemhan serahkan ke Kemenkeu soal anggaran untuk membeli alutsista

Dahnil Anzar Simanjuntak membonceng istrinya, Dokter Muna Soraya Putri naik vespa keliling Berastagi, Kabupaten Karo (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terkait kapan ketersediaan anggaran, Dahnil menyebut, hal itu hanya bisa dijawab Kementerian Keuangan. "Karena kan tentu terkait dengan ketersediaan anggaran itu ada di domain Kementerian Keuangan," ujarnya. 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, menyebut kewenangan untuk menentukan prioritas pembelian alutsista, sepenuhnya ada di Kemhan.

Namun, kata Isa, dalam catatan Kemenkeu, belanja modal Kemenhan naik dari Rp52,1 triliun pada 2022 menjadi Rp70,9 pada penghujung 2023.

3. Harga 12 jet tempur bekas Mirage 2000-5 mencapai Rp12 triliun

potret jet tempur Mirage 2000-5 kursi tunggal milik Angkatan Udara Taiwan (commons.wikimedia.org/Toshiro Aoki)

Sebelumnya, pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas dan dukungannya dilakukan berdasarkan surat dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor R.387/D.8/PD.01.01/05/2023 pada 17 Mei 2023. Surat tersebut berisi perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) khusus 2020-2024 untuk Kemhan. 

Lalu, ada pula surat dari Menteri Keuangan yang turut menyetujui pembelian jet tempur bekas dari Qatar. Surat dengan nomor S.786/MK.08/2022 itu dibuat pada 20 September 2022 tentang PSP 2022 untuk Mirage 2000-5 (beserta dukungannya) senilai 734.535.000 dolar AS atau setara Rp10,9 triliun. 

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen Edwin Adrian Sumantha, menjelaskan pengadaan kontrak jual beli jet tempur Mirage 2000-5 itu tertulis dalam dokumen nomor TRAK/181/PLN/2023/AU pada 31 Januari 2023.

Nilai kontrak pembelian 12 jet tempur bekas itu mencapai EUR 733 ribu atau setara Rp12 triliun. Pembelian jet tempur itu dilakukan menggunakan mekanisme pinjaman luar negeri atau utang. 

"Direncanakan pesawat akan dikirimkan 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat," ujar Brigjen Edwin pada Juni 2023.

Dalam kontrak tersebut meliputi 12 jet tempur Mirage 2000-5 yang pernah digunakan Angkatan Udara Qatar. Belasan jet tempur itu terdiri dari pesawat dengan 9 single seat dan 3 double seat, 14 engine dan T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test Benches, pelatihan pilot dan teknisi, layanan servis selama tiga tahun, infrastruktur hingga persenjataan yang bakal dilengkapi di dalam jet tempur. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us