Pembobol BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Perdana Rabu 13 Januari 2021

Jakarta, IDN Times - Pembobol BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, segera disidang pada Rabu pekan ini.
"(Sidang perdana) Rabu tanggal 13 Januari 2021," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).
Namun belum diketahui jam berapa sidang itu digelar. Hakim yang akan memimpin jalan sidang tersebut juga belum terinfokan dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
1. Delapan jaksa disiapkan untuk menuntut Maria
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi sebelumnya mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Maria berserta barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan pada 6 November 2020,
"Bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML (Pauline Maria Lumowa)," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.
Maria, kata Nirwan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.