Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, aktivitas pembuangan terbuka (open dumping) di 37 tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia, resmi dilarang. Hal ini disampaikan oleh Hanif melalui kanal Youtube resmi KLH/BPLH pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Open dumping dilarang karena diduga menjadi dalang pencemaran lingkungan dan berkontribusi terhadap meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK).