Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbud tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur mengenai penanganan kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi di sekolah.
"Peraturan ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain," ujar Menteri Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, Selasa (8/8/2023).