Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)
  • Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung SB, Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Tim gabungan menangkap 71 orang dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
  • Penyidik menyita uang tunai Rp1.048.273.000 serta berbagai perangkat permainan dan CCTV, sambil mendalami peran pelaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang ingin kamu ikuti dari kasus ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim Polda Maluku mengusut kasus perjudian yang ada di Jawa Tengah.

"Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut," ujar Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

  1. 1. Polisi tangkap 71 orang, 30 jadi tersangka

    IMG_0198.jpeg
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)

    Wira menjelaskan, dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah permainan judi mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Setelahnya, kata dia, dilakukan penindakan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.

    Wira menyebut dalam operasi tersebut pihaknya kemudian menangkap 71 orang yang ada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

  2. 2. Polisi sita uang tunai Rp1 miliar

    IMG_0200.jpeg
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)

    Ia menjelaskan, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan. Saat ini Bareskrim masih mendalami peranan masing-masing pelaku hingga bagaimana operasional perjudian berlangsung.

    "Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000," tuturnya.

  3. 3. Barang bukti yang disita

    IMG_0199.jpeg
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)

    Selain itu, penyidik menyita puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.

    “Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

    “Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More