Komnas HAM Soroti Potensi Penangkapan Sewenang-wenang saat Demo

- Komnas HAM memantau aksi demonstrasi secara langsung dan melalui media monitoring pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Anis Hidayah meminta aparat keamanan tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang dalam pengamanan aksi.
- Komnas HAM mendorong perlindungan proporsional, pendekatan hak asasi manusia, dan situasi kondusif selama demonstrasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta aparat keamanan tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang dalam pengamanan demonstrasi. Komnas HAM memantau jalannya aksi secara langsung maupun melalui media monitoring pada unjuk rasa Kamis, 27 Agustus 2026.
“Jadi kita mendorong aparat keamanan untuk tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang,” kata Anis kepada IDN Times, dikutip Jumat (28/8/2026).
1. Komnas HAM pantau jalannya demonstrasi

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit) Anis menjelaskan Komnas HAM mencermati situasi demo yang berlangsung, melalui pemantauan langsung dan pemantauan terhadap pemberitaan serta informasi di media sosial. Pemantauan dilakukan untuk melihat situasi demonstrasi, dan memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan selama penyampaian aspirasi.
“Mencermati situasi aksi hari ini Komnas HAM memang melakukan pemantauan, baik itu pemantauan langsung maupun melalui media monitoring,” ujar dia.
2. Kebebasan berpendapat harus dijaga

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat diskusi dengan awak media dikawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit) Anis mengatakan pemerintah dan aparat keamanan harus menggunakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani demonstrasi. Menurut dia, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang harus dijaga selama demo berlangsung.
“Tentu saja kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah, aparat keamanan untuk tetap berpedoman pada pendekatan hak asasi manusia,” kata dia.
3. Aparat diminta beri perlindungan proporsional

Massa demo DPR mulai bakar ban di kolong Fly Over Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Komnas HAM juga mendorong aparat agar memberikan perlindungan secara proporsional kepada peserta demo. Anis meminta seluruh pihak menghindari tindakan anarkis sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung.
“Di mana kebebasan berpendapat, berekspresi itu merupakan constitutional rights yang harus dijaga dan dihormati dan dipenuhi. Kemudian memastikan seluruh aksi demonstrasi itu diberikan perlindungan secara proporsional, tidak ada tindakan-tindakan anarkis, dan penting semua pihak untuk menjaga kondusivitas," ujar Anis.
Aksi demonstrasi berlangsung di tengah perhatian terhadap penanganan peserta aksi oleh aparat. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim mengamankan 65 orang menjelang aksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua lainnya oleh Direktorat Siber.
Polisi juga mengklaim menemukan senjata tajam, airsoft gun, jeriken bensin, serta botol kaca bersumbu. Polisi menyebut orang-orang yang diamankan diduga hendak menunggangi aksi.
Di sisi lain, kerabat salah satu peserta membantah narasi bahwa donasi acara Charity for NTT digunakan untuk membiayai barang-barang tersebut. Mereka menyebut dana donasi masih dikumpulkan ketika penggerebekan berlangsung.
















