Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen Kemendagri Suhajar (Puspen Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait hal tersebut.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah: gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan pers secara virtual terkait THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 juga didasarkan pada petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

"Segera susun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022," lanjut Suhajar.

1. Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN dalam menangani pandemik COVID-19

Masyarakat Kota Semarang mendapatkan vaksinasi booster di sentra vaksinasi Tentrem Mal Semarang, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebagaimana arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Menurut Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemik COVID-19.

Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu mempercepat pemulihan ekonomi.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah," jelas Suhajar.

2. Pemda bisa menyediakan THR dan gaji ke-13 dari dana APBD

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di