Jakarta, IDN Times - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait hal tersebut.
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah: gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan pers secara virtual terkait THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 juga didasarkan pada petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
"Segera susun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022," lanjut Suhajar.