Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Beigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta Utara.
“Pengadilan Tinggi Jakarta Utara mengeluarkan surat penetapan tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan penahanan atas nama tersangka IK,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5/2022).