Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan membentuk Dewan Aglomerasi setelah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Tito mengatakan, daerah yang masuk aglomerasi antara lain Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
“Jakarta dengan kota satelit di sekitarnya sudah sangat intens, ada lebih dari 35 juta penduduk untuk seluruh aglomerasi ini. Interaksi dan mobilitasnya sangat tinggi. Banyak hal yang harus diharmonisasikan, mulai dari perencanaan pembangunan sampai evaluasi. Ini perlu ada koordinasi. Kalau tidak, bisa kacau,” ujar Tito di Media Center Indonesia Maju, Selasa (20/12/2023).
Meski masuk dalam aglomerasi, daerah-daerah tersebut tidak masuk ke dalam wilayah administrasi Jakarta.