Pemerintah akan Bentuk Dewan Aglomerasi Usai RUU DKJ Disahkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan membentuk Dewan Aglomerasi setelah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Tito mengatakan, daerah yang masuk aglomerasi antara lain Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
“Jakarta dengan kota satelit di sekitarnya sudah sangat intens, ada lebih dari 35 juta penduduk untuk seluruh aglomerasi ini. Interaksi dan mobilitasnya sangat tinggi. Banyak hal yang harus diharmonisasikan, mulai dari perencanaan pembangunan sampai evaluasi. Ini perlu ada koordinasi. Kalau tidak, bisa kacau,” ujar Tito di Media Center Indonesia Maju, Selasa (20/12/2023).
Meski masuk dalam aglomerasi, daerah-daerah tersebut tidak masuk ke dalam wilayah administrasi Jakarta.
1. Pentingnya dibuat Dewan Aglomerasi
Tito kemudian menjelaskan urgensi Dewan Aglomerasi. Pertama, terkait dengan urusan banjir yang tidak mungkin dikerjakan oleh Jakarta saja.
Kemudian, terkait dengan transportasi, masyarakat di wilayah aglomerasi juga mobilitasnya tinggi ke Jakarta.
“Contohnya banjir. Daerah tangkapan air di Cianjur dan (Kabupaten) Bogor harus melakukan reboisasi. Kemudian daerah tengah, Bogor dan Depok, harus disiapkan semacam waduk. Terus daerah bawah, DKI Jakarta, harus siapkan pelebaran sungai, banjir kanal, sodetan. Kalau setiap kepala daerah bekerja dengan konsepnya sendiri, yang jadi korban adalah rakyat,” kata dia.