Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah berharap DPR RI segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kapolri anyar. Pemerintah berharap proses tersebut lebih cepat dari batasan waktu maksimal yang ditentukan, yaitu 20 hari.
"Kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” katanya di Gedung DPR, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (13/1/2021).