Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun mempunyai akun media sosial pada platform digital berisiko tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi tersebut dilakukan secara bertahap. Larangan tersebut dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," kata Menkomdigi, Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital pada anak yang membahayakan, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata dia.
