Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus. (Tangkapan layar YouTube)
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus. (Tangkapan layar YouTube)

Intinya sih...

  • Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun aturan agar pengemudi ojek daring memperoleh THR sesuai tuntutan demonstrasi dari ribuan pengemudi ojol.
  • PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk merespons permintaan pemerintah agar aplikator transportasi daring memberi THR untuk pengemudi online.
  • Anggota komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengimbau pemerintah agar memberikan kepastian hukum terkait THR untuk pengemudi ojek daring.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan agar para pengemudi ojek daring bisa memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan itu, kata Lodewijk tengah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu untuk merespons tuntutan demonstrasi dari ribuan pengemudi ojol pada 17 Februari 2025 lalu di depan kantor Kemenaker.

"Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, sudah sedang disiapkan," ujar Lodewijk di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Senin malam (24/2/2025). 

Ia mengatakan pembahasan soal skema pemberian THR juga ikut dibahas dalam rapat koordinasi pada Senin sore kemarin. Lodewijk menyebut Kementerian Ketenagakerjaan memastikan THR akan diberikan tepat sasaran kepada pengemudi yang membutuhkan. 

Wakil Menteri dari Partai Golkar itu juga menegaskan pembagian THR tidak boleh terlambat. Tujuannya, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup selama Ramadan. Sedangkan, sesuai aturan yang ada THR dibagikan kepada para pekerja paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri 2025. 

"Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran, diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," imbuhnya. 

1. Aplikator GoJek sebut bantuan bagi pengemudi sebagai Tali Kasih Hari Raya

Kumpulan pengemudi ojek online dari platform Gojek dan Grab (Foto: Marketivate)

Sementara, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk merespons permintaan pemerintah agar aplikator transportasi daring memberi tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi online. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan GoTo sebagai pemilik layanan aplikasi Gojek bakal mengupayakan bantuan hari raya sesuai kemampuan mereka.

Ade mengklaim perusahaannya akan berusaha agar pengemudi dapat menjalani hari raya dengan tenang. "GoJek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami," ujar Ade di dalam keterangan tertulis pada 18 Februari 2025 lalu. 

GoTo, kata Ade, kemungkinan akan memberikan bantuan hari raya kepada para pengemudi online yang menjadi mitra mereka. Namun, dia tidak menyebutkan bentuk bantuan tersebut. Ia menyebut bantuan itu dengan nama Tali Asih Hari Raya.

Saat ini, kata Ade, perusahaannya sedang membahas pemberian bantuan tersebut di Lebaran 2025 untuk pengemudi Gojek. "Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," katanya. 

2. Pengemudi daring tidak berstatus karyawan perusahaan

Ilustrasi sepeda motor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Ade kembali menegaskan bahwa pengemudi online yang menggunakan aplikasi Gojek bukanlah karyawan di perusahaannya. "Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka. Jadi, bukan karyawan tetap," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

3. Anggota DPR minta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pengemudi daring

Anggota komisi IX DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto. (Dokumentasi DPR RI)

Sementara, anggota komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengimbau pemerintah agar memberikan kepastian hukum terkait THR untuk pengemudi ojek daring. Menurut Edy, sektor pekerja berbasis digital, khususnya pengemudi ojek daring, berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan jumlah lebih dari 2 juta orang yang bergantung pada profesi ini.

"Namun, meskipun kontribusinya besar, status hukum pengemudi ojek online masih ambigu, terutama terkait dengan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pemberian THR," ujar Edy di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Edy menjelaskan saat ini pengemudi ojek daring tidak memiliki status pekerjaan tetap yang diatur secara formal oleh pemerintah. Mereka bekerja sebagai mitra mandiri dengan platform digital, seperti GoJek atau Grab.

Sebagai mitra, pengemudi memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja dan jumlah jam yang mereka pilih. Mereka tidak terikat oleh hubungan kerja formal seperti pekerja tetap, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak-hak mereka juga berbeda dengan pekerja tetap, termasuk dalam hal pemberian THR.

Pemberian THR, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, biasanya hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.

Ini berarti pengemudi ojek daring yang bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan, tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur bagi pekerja formal.

"Oleh karena itu, pemberian THR kepada pengemudi ojek online perlu dilihat lebih dalam, mengingat perbedaan mendasar status mereka," tutur politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

Editorial Team