Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan agar para pengemudi ojek daring bisa memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan itu, kata Lodewijk tengah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu untuk merespons tuntutan demonstrasi dari ribuan pengemudi ojol pada 17 Februari 2025 lalu di depan kantor Kemenaker.
"Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, sudah sedang disiapkan," ujar Lodewijk di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Senin malam (24/2/2025).
Ia mengatakan pembahasan soal skema pemberian THR juga ikut dibahas dalam rapat koordinasi pada Senin sore kemarin. Lodewijk menyebut Kementerian Ketenagakerjaan memastikan THR akan diberikan tepat sasaran kepada pengemudi yang membutuhkan.
Wakil Menteri dari Partai Golkar itu juga menegaskan pembagian THR tidak boleh terlambat. Tujuannya, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup selama Ramadan. Sedangkan, sesuai aturan yang ada THR dibagikan kepada para pekerja paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri 2025.
"Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran, diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," imbuhnya.