Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke DPR.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Habiburokhman mengatakan, dari total 112 DIM tersebut, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
Setelah itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menawarkan anggota Komisi III DPR untuk menyepakati DIM berstatus tetap, agar pembahasan dapat segera dilanjutkan ke materi yang lebih substantif.
"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini, apakah bisa kita sepakati?" ujarnya.
Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengusulkan, agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat panja, melainkan diserahkan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
"Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali," kata Edward.
Habiburokhman meminta persetujuan anggota panja agar pembahasan DIM redaksional diserahkan kepada Timus dan Timsin.
"Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi ya, Pak ya?" ujar dia.
Dengan demikian, Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.
