Kasus Silmy Karim, Perusahaan Towing Dibentuk Demi Samarkan Uang Haram

- KPK mengungkap dugaan pendirian perusahaan towing oleh pihak Kementerian Imipas untuk menyamarkan uang hasil pemerasan dan gratifikasi terkait kasus Silmy Karim.
- Total uang haram yang diterima mencapai Rp145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan melalui pembagian setiap hari Jumat.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi, atas dugaan pelanggaran pasal tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pelaku pemerasan dan gratifikasi dalam kasus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendirikan perusahaan towing. Hal ini diduga untuk menyamarkan penerimaan uang haram tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.
Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata dia.
KPK pun menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















