RUU Polri Atur Usia Pensiun, Dasco: Biar Setara TNI dan Kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, usulan penambahan usia pensiun Polri sebagai bentuk penyesuaian dengan institusi aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan TNI.
Ia menjelaskan, usia pensiun di Kejaksaan saat ini mencapai 61 tahun dan untuk jabatan fungsional dapat mencapai 62 tahun. Sementara di lingkungan TNI, usia pensiun juga telah diperpanjang melalui Revisi Undang-Undang TNI
“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga temen-temen memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam eh usia pensiun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
1. Tegaskan tak ada agenda khusus dalam RUU Polri

Meski demikian, Dasco membantah anggapan bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan Kapolri saat ini. Ia menegaskan tidak ada agenda khusus di balik pembahasan beleid tersebut.
Dasco juga menegaskan, pembahasan RUU Porli sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Hal itu disampaikan Dasco merespons kekhawatiran publik terkait munculnya usulan penambahan usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan RUU Polri yang akan dibahas DPR melalui panitia kerja (panja).
"Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," kata dia.
2. Perpanjangan batas usia pensiun demi keadilan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri didasarkan pada aspek keadilan dan penyesuaian dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut Supratman, ketentuan usia pensiun di berbagai institusi negara saat ini sudah mengalami perubahan.
Ia pun mencontohkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki batas usia pensiun berbeda sesuai jabatan, mulai dari 58 tahun hingga 60 tahun, bahkan pejabat fungsional tertentu dapat mencapai 65 tahun.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senin (25/5/2026).
3. RUU Polri jadi usul inisiatif DPR

Rapat paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Artinya, RUU Polri ini secara resmi akan disusun oleh DPR.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dalam pengambilan keputusan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Keputusan ini disetujui setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Polri. Fraksi di DPR menyampaikan persetujuan secara tertulis.
"Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" ungkap Saan yang disetujui seluruh anggota dalam forum rapat.



















