Jakarta, IDN Times - Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC).
Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut ialah pengaturan penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, hingga kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI.
“Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta. Kami tengah memikirkan kemungkinan adanya Lembaga Manajemen Kolektif yang akan membantu para kreator mendapatkan kompensasi dari perusahaan AI,” ujar Hermansyah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
