Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
  • Penyidik menggeledah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, dan menyita 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
  • Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, dan Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt untuk menjaga kelangsungan penanganan perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Saat itu, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna menjamin keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan pidana khusus.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Fahreza Murnanda
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More