Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Jampidsus Tersangka, Polri Limpahkan 3 Kasus Korupsi ke Kejagung

Eks Jampidsus Tersangka, Polri Limpahkan 3 Kasus Korupsi ke Kejagung
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Polri melalui Kortastipidkor melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum setelah penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
  • Tiga perkara yang dilimpahkan mencakup kasus batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel, dengan hasil penyidikan menetapkan dua tersangka termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
  • Dalam proses penyidikan, Polri memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menyita 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang asing dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum. Pelimpahan kasus pasca-penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus megakorupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, ketiga perkara yang dilimpahkan meliputi kasus batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampidsus," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Serta FA atau mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Di tengah proses hukum itu, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan posisinya kini diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More