Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Kasus Megakorupsi Febrie Adriansyah

- Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk mengusut kasus megakorupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja.
- Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perkara BE PT ASABRI serta tindak pidana korupsi lainnya.
- Penyidik menyita 74 kilogram emas, jutaan dolar AS dan Singapura, serta uang tunai saat penggeledahan rumah Febrie di Sentul; ia mengklaim barang-barang itu memiliki pemilik sah.
Jakarta, IDN Times - Seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus megakorupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Persetujuan itu disampaikan perwakilan masing-masing fraksi dalam rapat khusus di Ruang Sidan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja.
"Seluruh fraksi di Komisi III setuju membentuk panja ini, setuju?" kata Habiburokhman, disambut persetujuan seluruh perwakilan fraksi dan ketukan palu.
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Saat itu, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus guna menjamin keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan pidana khusus
















