Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (9/03) menetapkan harga batu bara untuk listrik nasional. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 1395K/30/MEM/2018 mengenai harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Apa isi keputusan menteri itu dan apa dampaknya bagi tarif listrik?